Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait ganti rugi atas upaya paksa kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang pada Selasa (15/9/2026), hakim memerintahkan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Namun, hakim menolak permohonan Roy lainnya, termasuk ganti rugi sebesar Rp206 juta dan penghapusan status tersangka. Roy sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan immateriil sebesar Rp100 juta. Roy juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 terkait perkara yang akan memasuki sidang pokok, dan berharap putusan praperadilan dapat diputus secara adil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait