Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait ganti rugi atas upaya paksa kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang pada Selasa (15/9/2026), hakim memerintahkan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Namun, hakim menolak permohonan Roy lainnya, termasuk ganti rugi sebesar Rp206 juta dan penghapusan status tersangka. Roy sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan immateriil sebesar Rp100 juta. Roy juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 terkait perkara yang akan memasuki sidang pokok, dan berharap putusan praperadilan dapat diputus secara adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.15
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Berita terkait
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.15
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12