Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 951 pinjaman online ilegal dan menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya dari Januari hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan sejak November 2024, berhasil memverifikasi 1.176.571 rekening, memblokir 604.923 rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp723,7 miliar, dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban.

Industri pinjol legal atau peer-to-peer lending mencatat pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, naik 25,88 persen secara tahunan, meski tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di 4,26 persen. Layanan buy now pay later (BNPL) perbankan juga menunjukkan prospek baik dengan baki debet Rp30,71 triliun dan rasio kredit bermasalah (NPL) yang membaik menjadi 2,36 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait