OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 951 pinjaman online ilegal dan menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya dari Januari hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan sejak November 2024, berhasil memverifikasi 1.176.571 rekening, memblokir 604.923 rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp723,7 miliar, dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban.
Industri pinjol legal atau peer-to-peer lending mencatat pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, naik 25,88 persen secara tahunan, meski tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di 4,26 persen. Layanan buy now pay later (BNPL) perbankan juga menunjukkan prospek baik dengan baki debet Rp30,71 triliun dan rasio kredit bermasalah (NPL) yang membaik menjadi 2,36 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 12.20
Gap Kredit RI Capai Rp1.650 T, Pindar Bersaing dengan Pinjol Ilegal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.20
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.59
Utang Paylater di Bank Tembus Rp30,71 Triliun, Rata-rata per Rekening Rp940.000
Berita terkait
Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.00
Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.27