Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas Pasti hentikan YWWSDC dan RTHAE atas dugaan investasi ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, terkait dugaan penawaran investasi ilegal. Kedua entitas ini diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), meskipun mengklaim sebagai perusahaan yang sudah memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK. YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, yang diduga memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat, dan menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platformnya. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh YWWSDC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, memperingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan investasi dan memahami risiko yang terlibat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait