Satgas Pasti hentikan YWWSDC dan RTHAE atas dugaan investasi ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, terkait dugaan penawaran investasi ilegal. Kedua entitas ini diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), meskipun mengklaim sebagai perusahaan yang sudah memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK. YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, yang diduga memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat, dan menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platformnya. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh YWWSDC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, memperingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan investasi dan memahami risiko yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 19.30
Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.45
Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.50
Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal
Berita terkait
OJK Catat Transaksi Kripto RI Tembus Rp20,52 T per Juli 2026
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.04
Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun, OJK Catat Penggunanya Sudah 22,93 Juta
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 17.55
Transaksi Kripto di RI Anjlok 28 Persen Jadi Rp 20,5 T per Juli 2026
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.53
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.58