Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meminta pengelola Apple App Store dan Google Play Store untuk melakukan delisting atau menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia. Langkah penindakan ini diambil pemerintah setelah menerima aduan masyarakat terkait keterlibatan platform tersebut dalam kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa persoalan platform tersebut tidak hanya berkaitan dengan muatan konten. Hornet tercatat tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, sehingga dianggap melanggar kewajiban hukum terkait tata kelola sistem elektronik yang berlaku.

Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital wajib mematuhi aturan dan hukum Indonesia tanpa membedakan asal negara, skala bisnis, maupun jumlah penggunanya. Komdigi berkomitmen menjaga ekosistem ruang digital dengan terus memproses penertiban platform serupa lainnya serta memperkuat koordinasi dengan penyedia toko aplikasi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait