Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meminta pengelola Apple App Store dan Google Play Store untuk melakukan delisting atau menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia. Langkah penindakan ini diambil pemerintah setelah menerima aduan masyarakat terkait keterlibatan platform tersebut dalam kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa persoalan platform tersebut tidak hanya berkaitan dengan muatan konten. Hornet tercatat tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, sehingga dianggap melanggar kewajiban hukum terkait tata kelola sistem elektronik yang berlaku.
Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital wajib mematuhi aturan dan hukum Indonesia tanpa membedakan asal negara, skala bisnis, maupun jumlah penggunanya. Komdigi berkomitmen menjaga ekosistem ruang digital dengan terus memproses penertiban platform serupa lainnya serta memperkuat koordinasi dengan penyedia toko aplikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 03.00
Hornet Kampanyekan LGBTQ, Komdigi Minta Toko Aplikasi Hapus
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.01
Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 11.42
Kemkomdigi Soroti Hornet, Minta Google & Apple Hapus dari Toko Aplikasi
Berita terkait
Komdigi Sebut 86 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Sudah Kembali Beroperasi
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 11.56
Mengenal Frekuensi 3,5 GHz, Spektrum Emas Kunci Masa Depan 5G Indonesia
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 15.36
Gempa M7,7 Ganggu 200 BTS di NTT, Ini Penyebab Jaringan Seluler Bisa Tumbang
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 15.17
200 BTS Terdampak Gempa M 7,7 di NTT, Ini Lokasinya
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.28