Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meminta pengelola Apple App Store dan Google Play Store untuk melakukan delisting atau menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia. Langkah penindakan ini diambil pemerintah setelah menerima aduan masyarakat terkait keterlibatan platform tersebut dalam kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa persoalan platform tersebut tidak hanya berkaitan dengan muatan konten. Hornet tercatat tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, sehingga dianggap melanggar kewajiban hukum terkait tata kelola sistem elektronik yang berlaku.
Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital wajib mematuhi aturan dan hukum Indonesia tanpa membedakan asal negara, skala bisnis, maupun jumlah penggunanya. Komdigi berkomitmen menjaga ekosistem ruang digital dengan terus memproses penertiban platform serupa lainnya serta memperkuat koordinasi dengan penyedia toko aplikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 03.00
Hornet Kampanyekan LGBTQ, Komdigi Minta Toko Aplikasi Hapus
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet Karena Kampanyekan LGBTQ
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.01
Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 11.42
Kemkomdigi Soroti Hornet, Minta Google & Apple Hapus dari Toko Aplikasi
Berita terkait
Whoosh Sampai Transjakarta Terancam Blokir, Ini Update Terbarunya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 06.45
Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.34
Komdigi Ancam Putus Akses Pelita Air Hingga Rosalia Indah Jika Tak Segera Daftar
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.03
7 PSE Tak Kunjung Daftar, Komdigi Beri Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.51