Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026. Dari 25 PSE yang sebelumnya menerima pemberitahuan, 16 telah memenuhi kewajiban pendaftaran, dan dua lagi telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar. Tujuh PSE yang menerima surat peringatan ini terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing. Perusahaan domestik meliputi PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT Sudiro Tungga Jaya. Perusahaan asing yang termasuk dalam daftar adalah Secret Industries Pty Ltd dari Australia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendaftaran wajib dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukat dalam penggunaan layanan digital. Komdigi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum akan diterapkan jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait