Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026. Dari 25 PSE yang sebelumnya menerima pemberitahuan, 16 telah memenuhi kewajiban pendaftaran, dan dua lagi telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar. Tujuh PSE yang menerima surat peringatan ini terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing. Perusahaan domestik meliputi PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT Sudiro Tungga Jaya. Perusahaan asing yang termasuk dalam daftar adalah Secret Industries Pty Ltd dari Australia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendaftaran wajib dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukat dalam penggunaan layanan digital. Komdigi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum akan diterapkan jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.03
Komdigi Ancam Putus Akses Pelita Air Hingga Rosalia Indah Jika Tak Segera Daftar
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 07.05
7 PSE Terancam Diblokir Komdigi Akibat Belum Mendaftar
CNN Indonesia · 27 September 2026 pukul 19.22
Belum Mendaftar, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 06.45
Whoosh Sampai Transjakarta Terancam Blokir, Ini Update Terbarunya
Berita terkait
Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh-Lion Air
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.30
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
7 PSE Tak Kunjung Daftar, Komdigi Beri Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.51
Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus
JawaPos · 28 September 2026 pukul 11.46