Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

7 PSE Tak Kunjung Daftar, Komdigi Beri Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Komdigi akan mengirimkan notifikasi awal, diikuti dua kali surat teguran, sebelum menjatuhkan sanksi administratif seperti pemutusan akses sementara. Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan, 16 sudah memenuhi kewajiban, sementara dua PSE (Pelita Air dan Shopify) sedang membangun komunikasi dan komitmen untuk mendaftar.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait