Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang, China. Jin terbukti menerima suap sebesar 148 juta yuan atau sekitar Rp387,2 miliar melalui penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pihak lain dalam berbagai proyek usaha.

Selain vonis mati, pengadilan mencabut hak politik Jin seumur hidup dan menyita seluruh harta pribadinya. Penangguhan eksekusi diberikan karena Jin mengakui kesalahan, membantu mengungkap kasus lain, dan menunjukkan penyesalan. Jika berperilaku baik selama masa penangguhan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait