Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang, China. Jin terbukti menerima suap sebesar 148 juta yuan atau sekitar Rp387,2 miliar melalui penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pihak lain dalam berbagai proyek usaha.
Selain vonis mati, pengadilan mencabut hak politik Jin seumur hidup dan menyita seluruh harta pribadinya. Penangguhan eksekusi diberikan karena Jin mengakui kesalahan, membantu mengungkap kasus lain, dan menunjukkan penyesalan. Jika berperilaku baik selama masa penangguhan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.32
Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan
Berita terkait
Terjerat Kasus Korupsi Rp1,96 Triliun, Anggota DPR China Dijatuhi Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 21.00
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15