Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Menengah Kota Xinyang. Ia terbukti menerima suap sebesar 148 juta RMB (sekitar Rp388 miliar) selama menjabat di berbagai posisi strategis sejak 2004 hingga April 2025, termasuk Wali Kota Yulin dan Gubernur Shanxi.
Hukuman tersebut mencakup pencabutan hak politik seumur hidup dan penyitaan seluruh harta benda. Masa penangguhan diberikan karena terdakwa mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan sebagian barang bukti telah disita. Di China, hukuman mati yang ditangguhkan biasanya berubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan dua tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 15.09
Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan
Berita terkait
Terjerat Kasus Korupsi Rp1,96 Triliun, Anggota DPR China Dijatuhi Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 21.00
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15