Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Sepakat Bayar Rp 7 T ke AS Gegara Langgar Privasi Anak

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menjatuhkan denda senilai US$ 400 juta (Rp 7,05 triliun) pada TikTok dan ByteDance karena melanggar undang-undang privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Denda terdiri dari US$ 300 juta pokok dan US$ 100 juta sanksi tambahan setelah keputusan FTC terkait Musical.ly dibatalkan. TikTok dituduh mengumpulkan data pribadi pengguna anak tanpa persetujuan orang tua, termasuk nama dan alamat email.

DOJ menekankan perlindungan anak-anak sebagai prioritas utama, sekaligus memastikan perusahaan mematuhi kewajiban hukum. Dalam perjanjian, TikTok yang saat itu bernama Musical.ly juga pernah denda US$ 5,7 juta atas pelanggaran serupa.

Separately, ByteDance sepakat membentuk perusahaan patungan dengan mayoritas saham dimiliki pihak AS untuk mengamankan data pengguna Amerika Serikat dan menghindari larangan penggunaan TikTok yang dimiliki lebih dari 200 juta warga AS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait