TikTok Sepakat Bayar Rp 7 T ke AS Gegara Langgar Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menjatuhkan denda senilai US$ 400 juta (Rp 7,05 triliun) pada TikTok dan ByteDance karena melanggar undang-undang privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Denda terdiri dari US$ 300 juta pokok dan US$ 100 juta sanksi tambahan setelah keputusan FTC terkait Musical.ly dibatalkan. TikTok dituduh mengumpulkan data pribadi pengguna anak tanpa persetujuan orang tua, termasuk nama dan alamat email.
DOJ menekankan perlindungan anak-anak sebagai prioritas utama, sekaligus memastikan perusahaan mematuhi kewajiban hukum. Dalam perjanjian, TikTok yang saat itu bernama Musical.ly juga pernah denda US$ 5,7 juta atas pelanggaran serupa.
Separately, ByteDance sepakat membentuk perusahaan patungan dengan mayoritas saham dimiliki pihak AS untuk mengamankan data pengguna Amerika Serikat dan menghindari larangan penggunaan TikTok yang dimiliki lebih dari 200 juta warga AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
TikTok Sepakat Bayar 400 Juta Dolar AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Berita terkait
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27