Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Uang Rp40 Miliar Tan Kian ke Sosok ‘Feri’, Pengacara Febrie: Jangan Disimpulkan Klien Kami Penerima

Uang Rp40 miliar yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah muncul dalam proses praperadilan yang diajukan terhadapnya. Menurut pengacaranya, Febri Diansyah, hakim tidak pernah menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut. Berdasarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Tan Kian, uang setara Rp40 miliar diberikan kepada seseorang bernama Feri, bukan Febrie Adriansyah. Febri menegaskan bahwa penyebutan nama Feri dalam keterangan Tan Kian harus dilihat sesuai konteksnya dan tidak boleh disimpulkan sebagai penerimaan langsung oleh kliennya.

Febri juga menjelaskan bahwa hakim sendiri tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah pernah menerima uang tersebut. Karena itu, ia meminta agar narasi terkait uang Rp40 miliar tidak melampaui isi bukti maupun pertimbangan hakim. Putusan praperadilan yang menolak permohohan penggeledahan dan penyitaan tetap dihormati oleh Febrie sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum yang ada.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan Febrie terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan. Statusnya sebagai tersangka tetap sah. Febri menyampaikan bahwa kliennya sudah mengikhlaskan segala keputusan dan tidak mempersoalkan kewajiban untuk menghormati putusan hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait