Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Strategi Polri Hadapi Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Praperadilan

Kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya tidak akan menjawab dalil yang dianggap tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan, dan meminta pengadilan menolak seluruh permohonan Febrie.

Febrie menggugat validitas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang dilaksanakan di kediamannya di Sentul, Bogor, pada 8 Juli 2026. Ia menilai kedua surat tersebut tidak sah dan cacat hukum.

Polri mempertahankan legalitas seluruh tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pencegahan ke luar negeri, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berargumen bahwa hakim praperadilan tidak dapat menguji substansi perkara seperti asal-usul aset atau unsur tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Febrie sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait