Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bandar Lampung pada 10 September 2026 memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras ilegal senilai Rp68,8 miliar. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN hasil penindakan Agustus 2025-Juni 2026, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp44,6 miliar. Di Jakarta, Bea Cukai menindak 59,8 juta batang rokok ilegal pada 2026 dengan kerugian negara Rp46,79 miliar. Komisi III DPR mendesak penindakan diperluas ke produsen dan pemodal, sementara Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 penindakan di Lampung-Bengkulu dengan tambahan penerimaan Rp7,167 miliar melalui audit.

Menurut tiap media