Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar
Rangkuman gabungan dari 6 media · disusun dengan AI
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bandar Lampung pada 10 September 2026 memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras ilegal senilai Rp68,8 miliar. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN hasil penindakan Agustus 2025-Juni 2026, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp44,6 miliar. Di Jakarta, Bea Cukai menindak 59,8 juta batang rokok ilegal pada 2026 dengan kerugian negara Rp46,79 miliar. Komisi III DPR mendesak penindakan diperluas ke produsen dan pemodal, sementara Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 penindakan di Lampung-Bengkulu dengan tambahan penerimaan Rp7,167 miliar melalui audit.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
10 September 2026 pukul 06.30 · Baca aslinya ↗
kumparan
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
10 September 2026 pukul 11.50 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
10 September 2026 pukul 13.05 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
10 September 2026 pukul 14.42 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
10 September 2026 pukul 16.20 · Baca aslinya ↗
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
11 September 2026 pukul 18.31 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
11 September 2026 pukul 10.21 · Baca aslinya ↗