Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Demo dan Apresiasi Bertambah

Hari Kamis, 27 Agustus 2026, aksi demonstrasi besar-besaran digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, dan sejumlah kota lain di Indonesia. Massa yang terdiri dari gabungan aliansi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta elemen mahasiswa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka mendesak DPR RI memberikan komitmen tertulis untuk segera mengesahkan undang-undang ini guna menyita aset para koruptor. Selain itu, massa juga menuntut penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mencegah peningkatan massa dari luar daerah, Kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah jalur arteri dan tol, termasuk Tol Merak.

DPR RI secara resmi menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jadwal ini sebagai kepastian untuk membawa draf ke rapat paripurna, bukan sekadar target. Ia juga menyatakan siap memberikan salinan berita acara sebagai komitmen transparansi kepada publik, dan menjanjikan pertemuan lanjutan untuk mengkaji masukan terkait rancangan undang-undang tersebut. Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri jika RUU tidak berhasil disahkan.

Beberapa pihak memberikan apresiasi atas komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU ini. Partai Gerindra melalui juru bicaranya Bahtra Banong mengapresiasi komitmen Dasco yang dinilai berani mempertaruhkan jabatannya demi kepentian bangsa. Relawan LOGIS 08 dan Direktur Garuda Institute Erlan Nopri juga menyampaikan dukrasi atas keseriusan Dasco mengawal aspirasi publik. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi langsung kepada jajaran menteri untuk segera merampuhkan RUU tersebut. Terkait wacana hukuman mati bagi koruptor, Yusril menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Beberapa penulis, seperti Hasyim Muhammad, menilai tuntutan hukuman mati untuk koruptor mustahil terwujud karena pembuat undang-undang banyak terlibat korupsi.

Menurut tiap media