DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Demo dan Apresiasi Bertambah
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
Hari Kamis, 27 Agustus 2026, aksi demonstrasi besar-besaran digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, dan sejumlah kota lain di Indonesia. Massa yang terdiri dari gabungan aliansi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta elemen mahasiswa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka mendesak DPR RI memberikan komitmen tertulis untuk segera mengesahkan undang-undang ini guna menyita aset para koruptor. Selain itu, massa juga menuntut penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mencegah peningkatan massa dari luar daerah, Kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah jalur arteri dan tol, termasuk Tol Merak.
DPR RI secara resmi menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jadwal ini sebagai kepastian untuk membawa draf ke rapat paripurna, bukan sekadar target. Ia juga menyatakan siap memberikan salinan berita acara sebagai komitmen transparansi kepada publik, dan menjanjikan pertemuan lanjutan untuk mengkaji masukan terkait rancangan undang-undang tersebut. Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri jika RUU tidak berhasil disahkan.
Beberapa pihak memberikan apresiasi atas komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU ini. Partai Gerindra melalui juru bicaranya Bahtra Banong mengapresiasi komitmen Dasco yang dinilai berani mempertaruhkan jabatannya demi kepentian bangsa. Relawan LOGIS 08 dan Direktur Garuda Institute Erlan Nopri juga menyampaikan dukrasi atas keseriusan Dasco mengawal aspirasi publik. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi langsung kepada jajaran menteri untuk segera merampuhkan RUU tersebut. Terkait wacana hukuman mati bagi koruptor, Yusril menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Beberapa penulis, seperti Hasyim Muhammad, menilai tuntutan hukuman mati untuk koruptor mustahil terwujud karena pembuat undang-undang banyak terlibat korupsi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
27 Agustus 2026 pukul 18.55 · Baca aslinya ↗
Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 07.15 · Baca aslinya ↗
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
28 Agustus 2026 pukul 12.30 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
27 Agustus 2026 pukul 18.58 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi
27 Agustus 2026 pukul 20.57 · Baca aslinya ↗
kumparan
Babak Baru RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 04.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Apresiasi Dasco, Ketum LOGIS 08: Berani Mengawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 19.36 · Baca aslinya ↗
Erlan Nopri Apresiasi Dasco Serius Mengawal RUU Perampasan Aset
29 Agustus 2026 pukul 15.26 · Baca aslinya ↗