Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, KPK Dukung dengan Catatan Hak Asasi

DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026, dengan satu sumber menyebutkan target Desember 2026 secara lebih umum. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menggunakan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) yang memungkinkan negara memulihkan aset tanpa menunggu keputusan pengadilan. KPK mendukung pengesahan RUU ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara, sekaligus menegaskan pentingnya pencatatan, penelusuran, dan pengelolaan aset penyitaan agar tetap bernilai ekonomis untuk pelelangan.

Dukungan RUU juga datang dari akademisi, peneliti, dan lembaga penegak hukum. Namun, beberapa pihak menyuarakan khawatir agar RUU tidak digunakan sewenang-wenang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan agar penerapan menghindari kriminalisasi lawan politik dan tetap menjamin persamaan di muka hukum. Pengamat Ayip Tayana menambahkan tiga hal yang perlu diwaspadai: transparansi pembahasan, pengawasan terhadap titik-titik rawan dalam draf, dan penerapan due process of law agar regulasi juga melindungi masyarakat. Beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, khawatir RUU berpotensi menyasar masyarakat umum.

Aktivis 98 Andrianto menyambut baik komitmen DPR dan menilai aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026 berlangsung damai serta berhasil bertemu para pimpinan DPR. Ayip menilai diterimanya tuntutan ini sebagai kemenangan proses demokrasi, namun menyarankan agar masyarakat tetap mengawasi implementasi RUU setelah disahkan.

Menurut tiap media