Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember 2026, Difollow Partisipasi Publik

DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, disampaikan melalui surat komitmen yang ditandatangani tiga wakil ketua DPR (Sufmi Dasco, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mahfud MD menilai surat tersebut sebagai sikap politik institusi dan menjadi jaminan pribadi para tanda tangan untuk mundur jika RUU tidak terselesaikan tepat waktu. Beberapa sumber menyebutkan target ini secara spesifik pada 15 Desember 2026, sementara lainnya hanya menyebutkan bulan Desember 2026 secara umum.

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menandatangani surat komitmen tersebut. Warta Ekonomi menjelaskan hal ini terjadi karena Puan tidak hadir dalam pertemuan, sementara Detik.com tidak menyebutkan alasannya secara rinci. Spekulasi muncul terkait komitmen PDIP, namun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ketiadaan tanda tangan Puan tidak mencerminkan komitmen partai. PDIP berkomitmen pemberantasan korupsi sebagai lanjutan perjuangan melawan KKN selama 32 tahun pemerintahan Soeharto.

Saan Mustopa membuka ruang bagi publik memberikan masukan melalui mekanisme resmi di parlemen, termasuk melalui RDPU. Meski demikian, PSHK menyoroti minimnya transparansi karena publik tidak dapat mengakses draf RUU untuk kritik substansial, meski DPR menyebut 35 kali RDPU telah dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi menegaskan tiga syarat partisipasi: hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Pengamat Hardjuno Wiwoho menekankan perlunya melindungi hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, dan pengawasan pengadilan. PSHK mendukung mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dan meminta pembukaan naskah akademik, draf resmi, dan DIM RUU ke publik.

Menurut tiap media