DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember 2026, Difollow Partisipasi Publik
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, disampaikan melalui surat komitmen yang ditandatangani tiga wakil ketua DPR (Sufmi Dasco, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mahfud MD menilai surat tersebut sebagai sikap politik institusi dan menjadi jaminan pribadi para tanda tangan untuk mundur jika RUU tidak terselesaikan tepat waktu. Beberapa sumber menyebutkan target ini secara spesifik pada 15 Desember 2026, sementara lainnya hanya menyebutkan bulan Desember 2026 secara umum.
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menandatangani surat komitmen tersebut. Warta Ekonomi menjelaskan hal ini terjadi karena Puan tidak hadir dalam pertemuan, sementara Detik.com tidak menyebutkan alasannya secara rinci. Spekulasi muncul terkait komitmen PDIP, namun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ketiadaan tanda tangan Puan tidak mencerminkan komitmen partai. PDIP berkomitmen pemberantasan korupsi sebagai lanjutan perjuangan melawan KKN selama 32 tahun pemerintahan Soeharto.
Saan Mustopa membuka ruang bagi publik memberikan masukan melalui mekanisme resmi di parlemen, termasuk melalui RDPU. Meski demikian, PSHK menyoroti minimnya transparansi karena publik tidak dapat mengakses draf RUU untuk kritik substansial, meski DPR menyebut 35 kali RDPU telah dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi menegaskan tiga syarat partisipasi: hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Pengamat Hardjuno Wiwoho menekankan perlunya melindungi hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, dan pengawasan pengadilan. PSHK mendukung mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dan meminta pembukaan naskah akademik, draf resmi, dan DIM RUU ke publik.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
28 Agustus 2026 pukul 10.13 · Baca aslinya ↗
DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 15.33 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
28 Agustus 2026 pukul 15.03 · Baca aslinya ↗
Detik.com
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
28 Agustus 2026 pukul 16.51 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
29 Agustus 2026 pukul 08.00 · Baca aslinya ↗
Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
29 Agustus 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
29 Agustus 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU
29 Agustus 2026 pukul 23.32 · Baca aslinya ↗