Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Menolak Praperadilan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN JT), sehingga status Tifa sebagai terdakwa telah ditetapkan. Biaya perkara dibebankan pada pemohon sebesar nihil. Dalam putusan tertulis, hakim menyebut kesalahan yurisdiksi dan penerimaan eksepsi termohon sebagai dasar penolakan. Sebelumnya, PN JT telah menerima eksepsi Tifa pada 23 Juli 2026, yang menghasilkan keputusan tidak lanjutnya sidang. Kejaksaan kemudian melimpahkan kembali dakwaan, memicu pengajuan praperadilan yang kini ditolak. Beberapa media menyebut berbeda mengenai alasan penolakan: SINDOnews menekankan penggunaan istilah hukum dan prosedural, sementara CNN Indonesia menyoroti bahwa Tifa seharusnya mengajukan perlawanan terkait pelimpahan dakwaan, bukan praperadilan. Dokter Tifa menyatakan tetap semangat dan akan melanjutkan proses hukum di tahap pokok perkara. Ia menekankan bahwa perjuangan hukum masih berlanjut meski praperadilan jilid I gagal.

Menurut tiap media