Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung menangkap M. Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penangkapan dilakukan di Bojongsari, Purbalingga, pada 26 September 2026. Kasus ini melibatkan manipulasi dokumen uji kadar nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) agar diekspor di bawah 1,7 persen, serta pelanggaran Domestic Market Obligation (DMO). Kerugian negara mencapai Rp401,653 miliar, yang diungkap melalui laporan BPK. PT CNI telah menyerahkan uang Rp401 miliar kepada Kejagung. MTP ditangkap setelah tidak kooperatif hadir pada panggilan penyidik pada 25 September 2026. Tersangka lainnya meliputi mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM, Kepala Unit Sucofindo Kendari, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Kementerian ESDM menyerahkan proses hukum ke Kejagung dan berkomitmen pada evaluasi perbaikan tata kelola.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
28 September 2026 pukul 20.30 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
28 September 2026 pukul 20.32 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel
28 September 2026 pukul 23.46 · Baca aslinya ↗
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM
29 September 2026 pukul 17.26 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Terbaru! 5 Orang Tersangka Korupsi Nikel CNI, Eks Sekjen ESDM Terseret
29 September 2026 pukul 08.05 · Baca aslinya ↗
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
29 September 2026 pukul 17.50 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
30 September 2026 pukul 12.20 · Baca aslinya ↗