Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menangkap M. Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penangkapan dilakukan di Bojongsari, Purbalingga, pada 26 September 2026. Kasus ini melibatkan manipulasi dokumen uji kadar nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) agar diekspor di bawah 1,7 persen, serta pelanggaran Domestic Market Obligation (DMO). Kerugian negara mencapai Rp401,653 miliar, yang diungkap melalui laporan BPK. PT CNI telah menyerahkan uang Rp401 miliar kepada Kejagung. MTP ditangkap setelah tidak kooperatif hadir pada panggilan penyidik pada 25 September 2026. Tersangka lainnya meliputi mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM, Kepala Unit Sucofindo Kendari, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Kementerian ESDM menyerahkan proses hukum ke Kejagung dan berkomitmen pada evaluasi perbaikan tata kelola.

Menurut tiap media