Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Sekretaris Jenderat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB, di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. MTP pernah menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM dari 2013 hingga 2017. Sebelumnya, MTP telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada Jumat, 25 September 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 20.32
Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 19.54
Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.21
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
Berita terkait
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.46
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20