Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Empat Lokasi di Bengkulu Terkait Kasus Suap Rejang Lebong

KPK menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12-13 Agustus 2026, termasuk rumah anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni, rumah dua ASN Dinas PUPR, dan lokasi pihak swasta. Penggeledahan bertujuan menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Terdapat perbedaan laporan mengenai tanggal OTT: Liputan6.com menyebutkan 9 Maret 2026, sementara Media Indonesia menyebutkan 11 Maret 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima tersangka yang kini ditahan, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro terkait proyek tahun anggaran 2025-2026. Namun, Detik.com melaporkan bahwa belum ada tersangka yang diumumkan.

Selain itu, Detik.com menyebutkan adanya dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar terkait proyek PUPR dengan anggaran Rp 91,13 miliar. Liputan6.com melaporkan bahwa KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari serangkaian penggeledahan. Penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam mengusulkan proyek IPAL di Pemkot Bengkulu atau menerima aliran uang, dengan KPK sedang menyelidiki aliran dana ke aparatur sipil negara.

Menurut tiap media