Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Rumah dan Kantor Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon, Temukan Bukti Aliran Dana Rp106,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Bogor, dan tiga ruang Direktorat Jenderal di lingkungan ATR/BPN. Penggeledahan ini merupakan lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurung, Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, dan dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Beberapa perbedaan melibatkan jumlah orang yang diamankan dan tanggal kejadian. ANTARA News dan kumparan melaporkan OTT pada 14 September 2026, sementara kumparan melaporkan tanggal 14 September 2020. CNN Indonesia melaporkan 19 orang diamankan dalam OTT, sementara ANTARA News dan JawaPos hanya menyebutkan delapan tersangka. Detik.com dan kumparan melaporkan jumlah uang yang disita sebesar Rp106,3 miliar, sementara CNN Indonesia memberikan rincian lokasi dan mata uang asing yang ditemukan, termasuk US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981. KPK masih mendalami perkara ini, termasuk aliran dana dan dugaan jual beli jabatan di internal kementerian.

Menurut tiap media