Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kantor Summarecon di Bogor Digeledah KPK Terkait Kasus Suap HGB BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian operasi yang juga mencakup penggeledahan di tiga ruang Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada 17 September dan kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta empat orang lain yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi senyap KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September berhasil menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di rumah Arif Sugiyanto yang berisi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981 dalam beberapa koper merah. Selain itu, uang sebesar Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung. Penyelidikan ini menunjukkan dugaan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pejabat pertanahan daerah.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait