Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Hermanto, anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan pada 4 September 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bambang Hermanto merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu dan diperiksa bersama Vinna Ledy Anggraeni dalam klaster legislatif. Kasus ini berkaitan dengan OTT pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, wakil bupati, serta 11 orang lainnya. Lima tersangka pertama ditetapkan, termasuk kepala Dinas PUPRPKP dan perwakilan tiga perusahaan. Dalam pengembangan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dan menemukan bukti dugaan penerimaan suap dari pihak swasta di luar tersangka awal. Dugaan suap bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terkait proyek PUPR, yang ditetapkan tersangka bersama pihak swasta. Ijon atau fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek dituduh diterima Fikri untuk kebutuhan lebaran. Total dana suap mencapai Rp980 juta dari tiga pihak swarma. KPK juga menyita rumah mewah dan satu unit mobil milik Vinna Ledy yang diduga berkaitan dengan korupsi di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada rumah kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, menemukan uang sebesar Rp4 miliar. Penyidik KPK sedang mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Bambang Hermanto serta peran dalam perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di Kota Bengkulu.

Menurut tiap media