Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Selidiki Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong dan Bengkulu, Serahi PT CMC

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan dua anggota DPRD Kota Bengkulu yang tidak hadir pada pemeriksaan suap di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik juga menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, di Jakarta Timur pada 8 September 2026, menyita barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi pengadaan proyek. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026 yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Wakil Bupati, dan 11 orang lainnya. KPK menetapkan Bupati Fikri dan empat pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan suap 10-15% dari nilai proyek, dengan jumlah yang diklaim berbeda: satu laporan menyebut Rp980 juta dari tiga pihak, sementara lain menyebut Rp1,7 miliar dari beberapa proyek pada awal 2026. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Vinna Ledy dan Bambang Hermanto digugat menerima suap berupa rumah, mobil, dan aset lain. KPK juga menggandang kasus untuk menelusuri jaringan korupsi di sejumlah daerah Bengkulu, termasuk pemeriksaan beneficial ownership PT CMC.

Menurut tiap media