Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Operator Sesuaikan Skema Perlindungan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pengguna. Aturan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026, yang menyatakan sisa kuota yang telah dibayarkan pengguna harus tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan. Komdigi menekankan bahwa operator wajib melindungi hak konsumen, terutama ketika masih tersisa kuota pada paket non-rollover. Putusan MK tidak menyatakan aturan yang ada bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak diperlukan perubahan aturan di tingkat undang-undang.

Telkomsel menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini dan sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan agar sesuai dengan regulasi baru. Perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kebijakan untuk membahas implementasi teknis dari Surat Edaran tersebut.

XLSmart menyatakan bahwa tidak seluruh paket internet perlu menggunakan skema rollover setelah masa aktif berakhir. Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menegaskan bahwa putusan MK dan Surat Edaran Komdigi tetap memberi ruang bagi operator untuk menawarkan paket dengan skema rollover maupun non-rollover. Namun, operator tetap diwajibkan melindungi hak konsumen. Solusi yang dapat diterapkan termasuk memperpanjang masa aktif paket, memindahkan sisa kuota ke periode berikutnya, atau mengonversinya menjadi poin reward. XLSmart menyebut ada 6-7 opsi mekanisme perlindungan yang tersedia, termasuk yang sudah ada di perusahaan. Fokus saat ini bukan pada penambahan fitur baru, tetapi pada memastikan mekanisme perlindungan kuota tersebut dapat dijelaskan secara transparan dan mudah dipahami oleh pelanggan.

Menurut tiap media