Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam satu minggu ini setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal. Saat ini, hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap finalisasi sebelum regulasi ditetapkan. Salah satu substansi utama dalam Perpres adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro, yang didasarkan pada aspirasi dari hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol yang berdialog dengan pemerintah. Penetapan ini memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas waktu dan mengakses kebijakan serta insentif yang tersedia untuk UMKM. Menurut Maman, status usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol dikenai PPh, karena pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan yang tetap mengacu pada Perpres dan mendukung kesejahteraan pengemudi serta keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 20.35
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.16
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07