Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam satu minggu ini setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal. Saat ini, hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap finalisasi sebelum regulasi ditetapkan. Salah satu substansi utama dalam Perpres adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro, yang didasarkan pada aspirasi dari hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol yang berdialog dengan pemerintah. Penetapan ini memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas waktu dan mengakses kebijakan serta insentif yang tersedia untuk UMKM. Menurut Maman, status usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol dikenai PPh, karena pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan yang tetap mengacu pada Perpres dan mendukung kesejahteraan pengemudi serta keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait