Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masa pidana dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kewajiban uang pengganti juga turun signifikan dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar, berkurang sekitar Rp260,7 miliar. Nadiem tetap dikenakan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Jika uang pengganti tidak dibayar, berlaku subsider 6 tahun penjara atau penyitaan harta benda.

Meski vonis berkurang, hakim tetap menetapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun. Kejaksaan Agung saat ini tengah mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait