Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Masa pidana dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kewajiban uang pengganti juga turun signifikan dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar, berkurang sekitar Rp260,7 miliar. Nadiem tetap dikenakan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Jika uang pengganti tidak dibayar, berlaku subsider 6 tahun penjara atau penyitaan harta benda.
Meski vonis berkurang, hakim tetap menetapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun. Kejaksaan Agung saat ini tengah mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Berita terkait
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30