Langgar PP Tunas, 8 Platform Resiko Tinggi Ini Bisa Kena Sanksi Denda hingga Rp10 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar PP Tunas No. 17/2025 tentang pelindungan anak. Platform besar atau global dikenakan denda 6% dari pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri denda maksimal Rp1 miliar (mikro), Rp5 miliar (kecil), hingga Rp10 miliar (menengah). Denda ditetapkan setelah konsultasi publik dan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk PP PNBP. Delapan platform ditetapkan sebagai risiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Mekanisme sanksi bertujuan memberikan konsekuensi bagi platform yang tidak patuhi pelindungan anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas
JawaPos · 14 September 2026 pukul 17.15
Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.19
Telegram hingga Lazada Jadi Platform Berisiko Tinggi, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
Berita terkait
Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
X Diminta Buka Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Susah Koordinasi
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.15
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09