Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Langgar PP Tunas, 8 Platform Resiko Tinggi Ini Bisa Kena Sanksi Denda hingga Rp10 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar PP Tunas No. 17/2025 tentang pelindungan anak. Platform besar atau global dikenakan denda 6% dari pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri denda maksimal Rp1 miliar (mikro), Rp5 miliar (kecil), hingga Rp10 miliar (menengah). Denda ditetapkan setelah konsultasi publik dan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk PP PNBP. Delapan platform ditetapkan sebagai risiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Mekanisme sanksi bertujuan memberikan konsekuensi bagi platform yang tidak patuhi pelindungan anak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait