Menkomdigi Tegur YouTube Soal Jualan Vape di Acara Anak-Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan teguran resmi kepada YouTube terkait konten promosi vape yang ditayangkan dalam siaran langsung dan melibatkan anak di bawah umur. Konten tersebut berasal dari pengguna YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo. Teguran ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 untuk Pelaku Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi meminta YouTube untuk meninjau dan menindak konten tersebut, melakukan klarifikasi tindakan yang diambil, serta memperkuat sistem moderasi konten yang proaktif. Platform juga harus meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan deteksi serta pembatasan usia berjalan efektif. YouTube diberikan waktu 3 hari untuk menindaklanjuti; jika tidak, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, penghentian layanan sementara, hingga pemutusan akses.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk promosi produk berbahaya seperti vape adalah pelanggaran serius yang tidak ditoleransi. Ia menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital sesuai semangat regulasi yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 09.17
Komdigi Desak YouTube Perketat Pembatasan Usia Soal Iklan Vape
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.08
Kecaman Bertubi-tubi ke YouTuber Bigmo
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.33
Menkomdigi Panggil YouTube Imbas Konten Kreator Promo Vape ke Anak
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 07.25
YouTuber Bigmo Promosi Vape Bareng Anak-anak, Komdigi Tegur YouTube
Berita terkait
Komdigi Tegur YouTube Gegara Bigmo Promosi Vape ke Anak-anak
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 18.15
Komdigi Beri Teguran ke YouTube Imbas Bigmo Ajak Anak Promosi Vape Saat Live
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 17.03
Bigmo Dilaporkan terkait Video Anak Promosikan Vape
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 21.58
750.000 Akun Medsos Diblokir Total, Perintah Langsung Pemerintah
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.15