Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kecaman Bertubi-tubi ke YouTuber Bigmo

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung YouTube-nya. Dalam video viral, Bigmo mengajak beberapa anak kecil untuk mempromosikan liquid vape. Laporan diterima oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya dan sedang diselidiki.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir, menilai pelibatan anak dalam promosi vape sebagai pelanggaran berat hukum. KPAI mengecam tindakan tersebut dan menyerukan penindakan tegas, dengan lima permintaan termasuk penguatan penegakan hukum dan pengawasan platform. Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube, memberikan waktu 3 hari untuk menindaklanjuti konten yang melanggar, dengan ancaman sanksi administratif jika tidak dipatuhi.

Kasus ini menyoroti masalah eksploitasi anak di ruang digital dan pentingnya perlindungan anak dari promosi produk berbahaya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan anak secara online.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait