RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini 15 Poin Pentingnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. RUU ini berisi 20 bab dan 141 pasal, merupakan inisiatif DPR dengan dukungan pemerintah yang menyampaikan 1.338 DIM utama dan 829 DIM penjelasan. Sturman Panjaitan, Ketua Panja RUU, menjelaskan SDI mengimplementasikan semangat Bhinneka Tunggal Ika melalui standar data, metadata, kode referensi, dan data induk yang seragam di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak secara luas. Implementasi Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan interoperabilitas data, transparansi, dan efisiensi pelayanan publik melalui standar data terpusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.55
UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya!
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 23.00
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.45
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buru-Buru Diketok? Ini Kata Pemerintah
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.22
Fraksi PDIP DPR Tegaskan Sistem Satu Data Indonesia Harus Berpihak Pada Rakyat
Berita terkait
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-undang
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.43
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Satu Data Indonesia, Ada 20 Bab dan 141 Pasal
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 07.55
DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 06.45