Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Telegram dan Pinterest Disebut Masuk Kategori tak Layak untuk Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyatakan bahwa platform digital seperti Telegram dan Pinterest masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak-anak, berdasarkan hasil penilaian mandiri yang telah diverifikasi. Penilaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak. Dari 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menyelesaikan penilaian mandiri hingga 6 September 2026, Kemkomdigi telah memverifikasi 60 PLF, dengan 38 berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi.

Beberapa PLF lain yang termasuk dalam kategori risiko tinggi meliputi aplikasi Lazada, situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends. Di sisi lain, PLF dengan risiko rendah atau aman bagi anak dengan pendampingan orang tua meliputi Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, situs web Lazada Service, situs web OPPO, Game Center & Games, Google Shopping, Livin' Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin' by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, Google Messages, Gmail, Canva Pendidikan, iCloud Drive & Photos, Siri, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites, Google Classroom, Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, aplikasi Ruangguru dan situs web Ruangguru, Google Workspace, Google Search, Safari, dan Google Photos.

Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026. Meutya menegaskan bahwa jika PSE tidak melakukan self-assessment, pemerintah berhak menetapkan profil risiko dari platform tersebut secara mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait