Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Bayar Rp7 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak

TikTok sepakat membayar 400 juta dolar AS (Rp7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi anak. Gugatan diajukan pada Agustus 2024 oleh Departemen Kehakiman AS dan Federal Trade Commission (FTC), yang menuduh TikTok dan ByteDance secara sadar memungkinkan anak di bawah 13 tahun membuat akun serta mengumpulkan data mereka dalam Kids Mode. Pemerintah AS juga menuduh platform gagal menghapus akun dan data anak sesuai permintaan orang tua. Penyelesaian ini termasuk pembayaran 300 juta dolar AS langsung dan 100 juta dolar AS tambahan setelah pembatalan keputusan sebelumnya terhadap Musical.ly. Ini menjadi salah satu pemulihan dana terbesar terkait undang-undang privasi anak di AS, berdasarkan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait