TikTok Bayar Rp7 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok sepakat membayar 400 juta dolar AS (Rp7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi anak. Gugatan diajukan pada Agustus 2024 oleh Departemen Kehakiman AS dan Federal Trade Commission (FTC), yang menuduh TikTok dan ByteDance secara sadar memungkinkan anak di bawah 13 tahun membuat akun serta mengumpulkan data mereka dalam Kids Mode. Pemerintah AS juga menuduh platform gagal menghapus akun dan data anak sesuai permintaan orang tua. Penyelesaian ini termasuk pembayaran 300 juta dolar AS langsung dan 100 juta dolar AS tambahan setelah pembatalan keputusan sebelumnya terhadap Musical.ly. Ini menjadi salah satu pemulihan dana terbesar terkait undang-undang privasi anak di AS, berdasarkan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Berita terkait
TikTok Sepakat Bayar 400 Juta Dolar AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Kawasaki Ninja e-1 2027 Meluncur Lagi, Tetap Andalkan Dua Baterai Lepas
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 01.01