13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menyusun RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup 13 jenis tindak pidana. Daftar tersebut meliputi: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. RUU ini dirancang setelah merujuk kepada masukan ahli dan membandingkan dengan regulasi negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Belanda. Habiburokhman menegaskan RUU harus efektif, proporsional, dan berkeadilan. Penyusunan RUU masih menerima masukan masyarakat dan ahli untuk menjadi undang-undang yang partisipatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.18
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.35
Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Berita terkait
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Satwa Gosong, Hutan Hangus, Tapi Demo Bukan ke Kemenhut
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.55