Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya

Komisi III DPR RI menyusun RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup 13 jenis tindak pidana. Daftar tersebut meliputi: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. RUU ini dirancang setelah merujuk kepada masukan ahli dan membandingkan dengan regulasi negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Belanda. Habiburokhman menegaskan RUU harus efektif, proporsional, dan berkeadilan. Penyusunan RUU masih menerima masukan masyarakat dan ahli untuk menjadi undang-undang yang partisipatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait