Usut Kasus Karhutla, Polri Sudah Tetapkan 113 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 169 laporan polisi hingga 4 September 2026. Luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektar. Mayoritas tersangka adalah perorangan yang membakar lahan untuk membuka lahan. Polda Riau memimpin dengan 42 tersangka, diikuti Polda Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Dari 169 kasus, 55 masih dalam penyelidikan dan 79 dalam penyidikan. Area terbakar terbesar ada di Polda Riau (2.112,25 hektar), diikuti Kalimantan Barat (1.696,3 hektar) dan Lampung (637,4 hektar).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 16.19
Polri: Jumlah Tersangka Pelaku Karhutla Bertambah Jadi 113 Orang
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.12
Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 16.56
BNPB Sebut Karhutla Mendominasi Bencana di Indonesia, Berikut Ini Daerahnya
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
Berita terkait
Polri Bangun 1.296 Embung hingga 834 Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.25
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.52
Ancaman Karthutla 2026 Meningkat, Polri Siagakan Ribuan Personel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.50
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
JawaPos · 4 September 2026 pukul 23.00