167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi kepada 167 narapidana tindak pidana korupsi dan 122 narapidana tindak pidana umum. Dengan demikian, 289 dari total 429 penghuni lapas tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran remisi bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Salah satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan. Namun, identitas narapidana yang bebas tidak diungkapkan oleh pihak lapas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Harta Milik Kalapas Cibinong Nonaktif Tembus Rp 3,1 M dan 3 Bangunan di Jaksel
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.01
Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.12
Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.10
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00