167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi kepada 167 narapidana tindak pidana korupsi dan 122 narapidana tindak pidana umum. Dengan demikian, 289 dari total 429 penghuni lapas tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran remisi bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Salah satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan. Namun, identitas narapidana yang bebas tidak diungkapkan oleh pihak lapas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.55
Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
Berita terkait
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40
679 Narapidana di Rutan Salemba Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.03
Megawati Bandingkan Hukuman Pencuri Labu dengan Koruptor
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.56
20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.12