Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi kepada 167 narapidana tindak pidana korupsi dan 122 narapidana tindak pidana umum. Dengan demikian, 289 dari total 429 penghuni lapas tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran remisi bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Salah satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan. Namun, identitas narapidana yang bebas tidak diungkapkan oleh pihak lapas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait