JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar melalui pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai hukum. Jaksa menyatakan surat dakoaan sudah cermat dan lengkap, sekaligus meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keberatan tim advokat Yaqut yang menyebut dakoaan tidak jelas ditolak karena berada di luar ruang lingkup perlawanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Berita terkait
Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.10
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
JawaPos · 30 September 2026 pukul 09.15
Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.54