JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar melalui pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai hukum. Jaksa menyatakan surat dakoaan sudah cermat dan lengkap, sekaligus meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keberatan tim advokat Yaqut yang menyebut dakoaan tidak jelas ditolak karena berada di luar ruang lingkup perlawanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 16.15
Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32