Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar melalui pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai hukum. Jaksa menyatakan surat dakoaan sudah cermat dan lengkap, sekaligus meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keberatan tim advokat Yaqut yang menyebut dakoaan tidak jelas ditolak karena berada di luar ruang lingkup perlawanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait