Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas

Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas dengan pihak pelat. Vonis diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kerugian negara mencapai USD 15 juta (Rp255 triliun) dari skema pembayaran di muka. Hendi juga diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu Singapura. Vonis di bawah Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU PKI. Hal yang memberatkan: kerugian besar dan melanggar tata kelola BUMN. Yang meringankan: belum pernah dihukum, mengembalikan uang, dan bersikap sopan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait