Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas dengan pihak pelat. Vonis diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kerugian negara mencapai USD 15 juta (Rp255 triliun) dari skema pembayaran di muka. Hendi juga diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu Singapura. Vonis di bawah Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU PKI. Hal yang memberatkan: kerugian besar dan melanggar tata kelola BUMN. Yang meringankan: belum pernah dihukum, mengembalikan uang, dan bersikap sopan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.27
Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.54