Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakpus membatalkan perlawanan hukum Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji. Majelis hakim menolak argumen tim penasehat hukum Yaqut yang menyebut kebijakan pengisilan dan pembagian kuota haji tambahan 10.000 untuk haji khusus serta 10.000 untuk haji reguler. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan sikap batin atau niat jahat tidak dapat dibuktikan pada tahap perlawanan, melainkan materi pembuktian pokok perkara. Yaqut menyatakan perlawanan merupakan langkah hukum yang dijamin undang-undang dan siap mengikuti proses persidangan secara kooperatif. Ia berharap fakta-fakta yang ada dinilai secara utuh dengan mempertimbangkan kewenangan, kebijakan, pelayanan, dan keselamatan jemaah. Kasus ini akan memasuki tahap pembuktian selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Berita terkait
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.22