Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menolak eksepsi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Yaqut melalui tim hukumnya menyatakan perlawanan yang menyoroti kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara Rp 622,09 miliar, serta pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Majelis hakim memerintahkan lanjutan pemeriksaan dengan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait