Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9333750/original/074718400_1787805888-IMG_20260827_101856_844.jpg)
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menolak eksepsi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Yaqut melalui tim hukumnya menyatakan perlawanan yang menyoroti kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara Rp 622,09 miliar, serta pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Majelis hakim memerintahkan lanjutan pemeriksaan dengan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Berita terkait
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.56