Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas dakwaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim memutuskan perlawanan tidak diterima karena masuk ke materi pokok perkara dan Pengadilan Tipikor berwenang absolut mengadili dugaan korupsi. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 triliun bersama Asrul, Gus Alex, dan Ismail Adham. Jaksa menyatakan ada praktik jual beli kuota haji, fee percepatan, serta penyelewegan penerbangan haji karena korupsi. Sidang kedua terdakwa memasuki pemeriksaan saksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait