Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas dakwaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim memutuskan perlawanan tidak diterima karena masuk ke materi pokok perkara dan Pengadilan Tipikor berwenang absolut mengadili dugaan korupsi. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 triliun bersama Asrul, Gus Alex, dan Ismail Adham. Jaksa menyatakan ada praktik jual beli kuota haji, fee percepatan, serta penyelewegan penerbangan haji karena korupsi. Sidang kedua terdakwa memasuki pemeriksaan saksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.24
Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.17
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
Berita terkait
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42