Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Tersangka berinisial ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, diduga mengendalikan penarikan pungutan ilegal terhadap 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. Penyidik mengungkap ED memerintahkan bawahannya untuk meminta uang di luar ketentuan, diduga atas instruksi atau pengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM. Selain itu, ED secara langsung memungut Rp145 juta dari empat pemohon izin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait