Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Tersangka berinisial ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, diduga mengendalikan penarikan pungutan ilegal terhadap 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. Penyidik mengungkap ED memerintahkan bawahannya untuk meminta uang di luar ketentuan, diduga atas instruksi atau pengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM. Selain itu, ED secara langsung memungut Rp145 juta dari empat pemohon izin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.36
Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
Berita terkait
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.31
3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.22
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30