Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Tersangka berinisial ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, diduga mengendalikan penarikan pungutan ilegal terhadap 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. Penyidik mengungkap ED memerintahkan bawahannya untuk meminta uang di luar ketentuan, diduga atas instruksi atau pengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM. Selain itu, ED secara langsung memungut Rp145 juta dari empat pemohon izin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.36
Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
Berita terkait
Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.31
Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.30
Eks Sekjen ESDM Ditahan, Usai Diamankan karena Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
JawaPos · 28 September 2026 pukul 21.45
PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 06.45