Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan. ED diduga memerintahkan bawahannya, tersangka H, meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. Perintah tersebut dilakukan atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Selain itu, ED juga diduga melakukan pungli mandiri kepada empat pemohon izin senilai Rp145 juta tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Kejati Jatim menyita aset tersangka berupa mobil Toyota Fortuner dan emas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait