Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan. ED diduga memerintahkan bawahannya, tersangka H, meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar. Perintah tersebut dilakukan atas sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Selain itu, ED juga diduga melakukan pungli mandiri kepada empat pemohon izin senilai Rp145 juta tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Kejati Jatim menyita aset tersangka berupa mobil Toyota Fortuner dan emas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.01
Kejati Tetapkan Kabid Geologi ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.36
Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
Berita terkait
Kejati Bongkar Peran Kabid Geologi dalam Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Eks Sekjen ESDM Ditahan, Usai Diamankan karena Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
JawaPos · 28 September 2026 pukul 21.45
PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 06.45
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55