Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Diduga Terkait Sawit

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah, berdasarkan 89 laporan polisi dari sembilan Polda, termasuk Polda Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Moh. Irhamni, menyatakan bahwa kebakaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja, bukan akibat pemanasan iklim atau El Nino. Polisi menduga motivasi pembakaan lahan untuk penanaman sawit pada musim hujan mendatang, yang terbukti dengan penyitaan barang bukti seperti bibit sawit siap tanam. Barang bukti lain yang disita meliputi 35 korek api, 21 parang, 2 kapak, 2 botol oli bekas, 2 botol BBM solar, 2 jerige 10 liter berisi solar, 2 botol Pertalite, 1 botol minyak tanah, 1 cangkul, 39 batang kayu terbakar, 5 plastik tanah terbakar, 2 senso, 13 plastik polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu. Irhamni menekankan bahwa musim panas menjadi peluang yang mudah untuk melakukan pembakaran dan penanaman perkebunan sawit sebelum musim hujan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait