Peran 8 WNA di MV King Sun: Kapten hingga Manajer Selundupkan 1,3 Ton Ketamin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim gabungan menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan. Kedelapan orang tersebut terdiri dari kapten, satu manajer (Taiwan), satu bagian mesin, dan lima awak badan (ABK) – semua mayoritas Myanmar. Kasus ini merupakan penyelundupan ketamin ketiga kalinya jaringan tersebut, dengan tiga pengiriman ke Filipina, Taiwan, dan Indonesia. ABK mendapat gaji USD 4.500 plus bonus. Penyelundupan dibongkar di Natuna Utara oleh TNI AL, Bareskrim, BNN, dan Bea Cukai. Delapan tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan atasnya, dan dijerat dengan UU Kesehatan karena ketamin belum terkategorikan sebagai narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.53
Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
Berita terkait
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Fakta-fakta 8 WNA ABK MV King Sun Jadi Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.02
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 01.01