Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peran 8 WNA di MV King Sun: Kapten hingga Manajer Selundupkan 1,3 Ton Ketamin

Tim gabungan menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan. Kedelapan orang tersebut terdiri dari kapten, satu manajer (Taiwan), satu bagian mesin, dan lima awak badan (ABK) – semua mayoritas Myanmar. Kasus ini merupakan penyelundupan ketamin ketiga kalinya jaringan tersebut, dengan tiga pengiriman ke Filipina, Taiwan, dan Indonesia. ABK mendapat gaji USD 4.500 plus bonus. Penyelundupan dibongkar di Natuna Utara oleh TNI AL, Bareskrim, BNN, dan Bea Cukai. Delapan tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan atasnya, dan dijerat dengan UU Kesehatan karena ketamin belum terkategorikan sebagai narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait