Adik Kandung Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi, Eks Ketua Ombudsman Keberatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Edi Sugandi, adik kandung mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hery dan tim pengacaranya keberatan dengan kehadiran Edi sebagai saksi. Meski demikian, Edi tetap bersedia memberikan keterangan. Karena ada keberatan dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan keterangan Edi dicatat tanpa disumpah sesuai ketentuan KUHAP.
Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013–2025. Suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rincian suap terdiri dari uang tunai Rp 875 juta dari direktur PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui perantara, serta rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp 2,2 miliar dan uang Rp 1,725 miliar dari Agung Winarno. Sebagian suap juga ditujukan agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan dua perusahaan sebagai maladministrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.10
Di Sidang, Bos Tambang Akui Beri Uang Rp1 M ke Mantan Ketua Ombudsman
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.32
Terima Suap Rp146 Miliar, Eks Pejabat Pertahanan Dipenjara 10 Tahun
Berita terkait
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51