Di Sidang, Bos Tambang Akui Beri Uang Rp1 M ke Mantan Ketua Ombudsman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan uang Rp1 miliar secara bertahap kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto melalui perantara Lukman Malanuang. Uang dikirim dalam dua kali transfer masing-masing Rp500 juta dari dana kas perusahaan tambang bauksit tersebut. Tujuannya untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman agar beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT DSM turun dari Rp32 miliar menjadi Rp4 miliar. Peng mengaku tidak mengetahui jumlah pasti yang diterima Hery, hanya tahu Rp200 juta lewat pemberitaan media. Hery Susanto sendiri menghadapi dakwaan menerima suap total Rp4,85 miliar dari enam kali penerimaan, berasal dari beberapa pengusaha dan perusahaan tambang. Dakwaan mencakup pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.45
Adik Kandung Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi, Eks Ketua Ombudsman Keberatan
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.32
Terima Suap Rp146 Miliar, Eks Pejabat Pertahanan Dipenjara 10 Tahun
Berita terkait
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58