Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Di Sidang, Bos Tambang Akui Beri Uang Rp1 M ke Mantan Ketua Ombudsman

Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan uang Rp1 miliar secara bertahap kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto melalui perantara Lukman Malanuang. Uang dikirim dalam dua kali transfer masing-masing Rp500 juta dari dana kas perusahaan tambang bauksit tersebut. Tujuannya untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman agar beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT DSM turun dari Rp32 miliar menjadi Rp4 miliar. Peng mengaku tidak mengetahui jumlah pasti yang diterima Hery, hanya tahu Rp200 juta lewat pemberitaan media. Hery Susanto sendiri menghadapi dakwaan menerima suap total Rp4,85 miliar dari enam kali penerimaan, berasal dari beberapa pengusaha dan perusahaan tambang. Dakwaan mencakup pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait