Ahli Nilai Putusan MK soal Ijazah Gibran Masalah Serius, Minta KPU Diperiksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengandung persoalan serius. Menurutnya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat. Putusan ini, kata Titi, tidak berarti syarat pendidikan Gibran terpenuhi, melainkan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Titi menyoroti dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi syarat pencalonan Gibran. Ia menilai proses verifikasi tidak cermat sehingga persyaratan pendidikan yang wajib ditentukan dalam UU Pemilu tidak terpenuhi. Titi juga mencurigai manipulasi melalui Peraturan KPU (PKPU), khususnya terkait pengecualian bukti kelulusan yang tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat hukum.
Untuk mengatasi temuan ini, Titi meminta agar DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya sesuai Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 untuk menyampaikan pendapat ke MK. Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir terkait pemberhentian. Titi berharap agar persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan diserahkan ke proses politik yang tidak terukur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 05.01
BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 03.46
MK Tak Bisa Batalkan Status Gibran bin Jokowi sebagai Wapres, Tetapi...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
Syahganda Buka Suara soal Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
80 Persen Awal Kejatuhan Wapres Gibran Bakal Terjadi Malam Ini di MK
Berita terkait
Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
KPU Disebut Tak Pernah Verifikasi Surat Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.55
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, KPU Buka Suara
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 11.17
2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.19