Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Nilai Putusan MK soal Ijazah Gibran Masalah Serius, Minta KPU Diperiksa

Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengandung persoalan serius. Menurutnya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat. Putusan ini, kata Titi, tidak berarti syarat pendidikan Gibran terpenuhi, melainkan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Titi menyoroti dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi syarat pencalonan Gibran. Ia menilai proses verifikasi tidak cermat sehingga persyaratan pendidikan yang wajib ditentukan dalam UU Pemilu tidak terpenuhi. Titi juga mencurigai manipulasi melalui Peraturan KPU (PKPU), khususnya terkait pengecualian bukti kelulusan yang tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat hukum.

Untuk mengatasi temuan ini, Titi meminta agar DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya sesuai Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 untuk menyampaikan pendapat ke MK. Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir terkait pemberhentian. Titi berharap agar persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan diserahkan ke proses politik yang tidak terukur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait