MK Tak Bisa Batalkan Status Gibran bin Jokowi sebagai Wapres, Tetapi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir dalam putusan terkait Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang berargumen Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara yang sah. Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA di Indonesia. Selain itu, MK menegaskan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024, sehingga gugatan tidak tepat dimasukkan dalam rezim PHPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
80 Persen Awal Kejatuhan Wapres Gibran Bakal Terjadi Malam Ini di MK
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
Babak Baru Gugatan Gibran di MK, Dua Menteri Ikut Diseret dalam Sidang Pembuktian!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.00
Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.13
Syahganda Buka Suara soal Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
Henri Subiakto: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Kapolri Baru Hadapi Ujian Berat
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.40