Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Bisa Batalkan Status Gibran bin Jokowi sebagai Wapres, Tetapi...

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir dalam putusan terkait Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang berargumen Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara yang sah. Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA di Indonesia. Selain itu, MK menegaskan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024, sehingga gugatan tidak tepat dimasukkan dalam rezim PHPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait