MAKI: Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai hampir Rp500 miliar yang sebelumnya disita oleh penyidik Polri. Menurut Boyamin, permohonan Febrie untuk mengembalikan barang tersebut merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat atas kepemilikannya. Ia menambahkan, langkah hukum ini justru memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum karena bukti kepemilikan sudah cukup jelas.
Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari lokasi penggeledahan di rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Bagi Boyamin, keberadaan foto tersebut merupakan bukti petunjung kuat mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut. Ia meyakinkan bahwa benang merah perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini semakin jelas, dan permintaan pengembalian aset ini dapat menjadi bagian krusial dalam pembuktian penyidikan ke depan.
Selain itu, Boyamin mendesak KPK untuk mendalami pemberian amplop yang dilakukan bupati Kuantan Singingi pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia juga menilai bahwa aset atau dana yang tidak diketahui pemiliknya dapat diproses sebagai barang temuan setelah melalui tahapan pengumuman publik dan proses penelusuran. Deputi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa laporan MAKI ke Dewas KPK mencerminkan kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 03.04
Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka
Berita terkait
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.25
Ahli Ungkap Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 10.30
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.21