Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MAKI: Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai hampir Rp500 miliar yang sebelumnya disita oleh penyidik Polri. Menurut Boyamin, permohonan Febrie untuk mengembalikan barang tersebut merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat atas kepemilikannya. Ia menambahkan, langkah hukum ini justru memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum karena bukti kepemilikan sudah cukup jelas.

Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari lokasi penggeledahan di rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Bagi Boyamin, keberadaan foto tersebut merupakan bukti petunjung kuat mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut. Ia meyakinkan bahwa benang merah perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini semakin jelas, dan permintaan pengembalian aset ini dapat menjadi bagian krusial dalam pembuktian penyidikan ke depan.

Selain itu, Boyamin mendesak KPK untuk mendalami pemberian amplop yang dilakukan bupati Kuantan Singingi pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia juga menilai bahwa aset atau dana yang tidak diketahui pemiliknya dapat diproses sebagai barang temuan setelah melalui tahapan pengumuman publik dan proses penelusuran. Deputi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa laporan MAKI ke Dewas KPK mencerminkan kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait