MAKI: Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai hampir Rp500 miliar yang sebelumnya disita oleh penyidik Polri. Menurut Boyamin, permohonan Febrie untuk mengembalikan barang tersebut merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat atas kepemilikannya. Ia menambahkan, langkah hukum ini justru memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum karena bukti kepemilikan sudah cukup jelas.
Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari lokasi penggeledahan di rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Bagi Boyamin, keberadaan foto tersebut merupakan bukti petunjung kuat mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut. Ia meyakinkan bahwa benang merah perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini semakin jelas, dan permintaan pengembalian aset ini dapat menjadi bagian krusial dalam pembuktian penyidikan ke depan.
Selain itu, Boyamin mendesak KPK untuk mendalami pemberian amplop yang dilakukan bupati Kuantan Singingi pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia juga menilai bahwa aset atau dana yang tidak diketahui pemiliknya dapat diproses sebagai barang temuan setelah melalui tahapan pengumuman publik dan proses penelusuran. Deputi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa laporan MAKI ke Dewas KPK mencerminkan kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 13.30
Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.58
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.09