Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diwakili Maqdir Ismail, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 dan segala akibat hukumnya. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar penetapan tersangka Febrie melalui Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dinyatakan tidak sah. Akibatnya, tim kuasa hukum memohon agar Febrie Adriansyah segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Kuasa hukum menegaskan bahwa penahanan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang benar, sehingga tidak dapat diterima secara hukum. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menekankan pentingnya pengakuan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya bersifat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka seluruh tindakan hukum terhadap Febrie akan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk penahanannya. Ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan bahwa proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dilaksanakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait